Syarat Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan Gang Buntu Medan Timur
Syarat Pengurusan-Pembuatan Surat
![]() |
Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan |
Layanan Kelurahan Gang Buntu - Syarat-syarat yang harus dipersiapkan dalam pengurusan surat keterangan ahli waris di Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan adalah :
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Seluruh Ahli Waris
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Seluruh Ahli Waris
- Surat Pengantar Dari Kepala Lingkungan (Kepling)
- Fotocopy Akte Kelahiran - A5
- Fotocopy Surat Nikah
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
- Surat Pernyataan Bermaterai
Demikian persiapan yang dibutuhkan untuk warga masyarakat Kelurahan Gang Buntu yang membutuhkan pembuatan surat keterangan ahli waris.
Kecamatan Medan Timur
Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan)
Pemerintah Darrah Provinsi Sumatera Utara (Sumut)